Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan DPR Setuju Kenaikan PPN 12% Lewat UU HPP

Fitria Azizah Banowati , Jurnalis-Selasa, 24 Desember 2024 |14:40 WIB
Alasan DPR Setuju Kenaikan PPN 12% Lewat UU HPP
Alasan DPR setujui kenaikan PPN (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Alasan DPR setuju kenaikan PPN 12% lewat UU HPP. Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan dalam rapat paripurna DPR MPR pada 7 Oktober 2021 dan diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Oktober 2021.

- Awal mula UU KUP

Pada tanggal 5 Mei 2021, pemerintahan Jokowi yang masih sebagai kader PDIP mengirimkan surat presiden dengan nomor R-21/Pres/05/2021. Surat ini mendapat tanggapan dari Pimpinan DPR RI melalui surat nomor PW/08529/DPR RI/VI/2021 pada tanggal 22 Juni 2021. Saat itu, UU HPP masih dikenal sebagai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), karena merupakan revisi kelima dari UU Nomor 6 Tahun 1983.

Selang sebulan, di tanggal 28 Juni 2021, Komisi XI DPR RI mulai membahas revisi UU KUP bersama Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM untuk membentuk panitia kerja (panja). Setelah melalui berbagai pembahasan, RUU HPP akhirnya disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 pada 7 Oktober 2021.

- DPR Setujui RUU HPP

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Fredric Palit, yang menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja), melaporkan bahwa Komisi XI telah menyetujui RUU HPP dan mengadakan rapat paripurna pada 29 September 2021.

Dalam laporannya, Dolfie menyebutkan bahwa 8 fraksi, yaitu PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP, setuju agar RUU HPP dibawa ke rapat paripurna pada 29 September 2021 untuk disahkan. Namun, 1 fraksi, yakni PKS, menolak pengesahan tersebut.

Dolfie menyampaikan bahwa setelah melalui rapat kerja Komisi XI DPR dengan pemerintah, Panja memutuskan untuk membawa RUU HPP ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI guna disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang.

- Kenaikan PPN dalam UU HPP

Selain itu, kenaikan PPN menjadi 12% yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta mempercepat pemulihan ekonomi.

Langkah ini juga bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, pasti, serta mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara sukarela. Pemerintah juga berupaya memperbaiki administrasi dan memperluas basis pajak melalui kebijakan ini.

Dalam UU HPP, kenaikan tarif PPN diatur dalam Pasal 7, yang menetapkan PPN sebesar 12% akan berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025. Meski begitu, barang-barang kebutuhan pokok serta beberapa jasa, seperti keagamaan, pendidikan, kesenian, dan layanan perhotelan, tetap dibebaskan dari PPN ini. Pemerintah ingin memastikan bahwa kenaikan tarif PPN tidak membebani masyarakat kelas bawah dan menengah.

- Kenaikan PPN hanya untuk barang mewah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kenaikan PPN 12% akan lebih difokuskan pada barang dan jasa mewah yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas.

Beberapa diantaranya meliputi rumah sakit VIP, pendidikan internasional berbiaya tinggi, listrik rumah tangga dengan daya besar, serta produk makanan premium seperti wagyu, tuna, dan beras premium. Barang kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan gula pasir tetap dibebaskan dari PPN ini.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement