Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Beri Paket Stimulus Cegah Kontraksi Ekonomi

Anindita Trinoviana , Jurnalis-Rabu, 25 Desember 2024 |19:42 WIB
PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Beri Paket Stimulus Cegah Kontraksi Ekonomi
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. (Foto Ilustrasi/dok Freepik ijeab)
A
A
A

“Insentif perpajakan 2025, mayoritas adalah dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan,” tutur Menkeu.

Ekonom Permata Bank Josua Pardede turut mengungkapkan pandangannya. Dia mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen dianggap sebagai langkah strategis namun penuh tantangan. Lantaran, kenaikan PPN ini bertujuan untuk memperkuat fiscal space guna mendukung keberlanjutan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. 

Menurutnya, tarif PPN yang meningkat jadi 12 persen juga bisa dibilang relatif kecil karena dampaknya terhadap harga barang secara keseluruhan hanya diperkirakan sekitar 0,9 persen. 

Hal ini dapat dilihat dari kebutuhan pokok, seperti beras, daging, sayur, dan susu yang tetap dibebaskan dari PPN. Kemudian, pemerintah juga memberikan insentif pada kelompok masyarakat rentan sehingga kenaikan harga akibat tarif PPN naik cenderung tidak signifikan terhadap daya beli masyarakat. 

“Jadi, kenaikan PPN menjadi 12 persen kemungkinan besar tidak akan berdampak signifikan pada daya beli masyarakat secara keseluruhan,” ujarnya. 

Dampak PPN 12 Persen pada Konsumsi Masyarakat

Josua menuturkan, kenaikan PPN menjadi 12 persen ini kemungkinan tidak memengaruhi konsumsi masyarakat menengah ke bawah karena kebutuhan pokok tetap bebas PPN dan adanya stimulus subsidi listrik dan pangan. Namun, konsumsi kelompok masyarakat menengah ke atas dapat berkurang karena barang-barang berkategori mewah kini dikenakan tarif lebih tinggi. 

Selain pada tingkat konsumsi masyarakat, kenaikan PPN ini juga dapat memengaruhi perilaku tabungan masyarakat. Dalam hal ini, tabungan kelompok masyarakat kelas menengah berpotensi terpengaruh, tetapi masyarakat dengan penghasilan tinggi diperkirakan tidak akan terpengaruh.

“Isu ini bukan hanya karena adanya kebijakan PPN tetapi adanya isu struktural yang sudah terjadi, seperti penurunan jumlah kelas menengah di tengah arus PHK,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement