Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Beri Paket Stimulus Cegah Kontraksi Ekonomi

Anindita Trinoviana , Jurnalis-Rabu, 25 Desember 2024 |19:42 WIB
PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Beri Paket Stimulus Cegah Kontraksi Ekonomi
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. (Foto Ilustrasi/dok Freepik ijeab)
A
A
A

Oleh karenanya, pemerintah telah melakukan mitigasi dengan memberikan berbagai stimulus kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan dan tepat sasaran. 

Untuk itu, menurut Pengamat Kebijakan Publik Yustinus Prastowo, masyarakat dapat menghadapi kebijakan ini dengan memanfaatkan insentif yang diberikan oleh pemerintah. 

Dia juga mengajak masyarakat agar terus mendorong pemerintah melakukan evaluasi dan monitoring pada satu hingga dua bulan pertama yang berfokus pada sektor-sektor terdampak. 

“Kemenkeu/DJP didorong meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak, terutama untuk underground ekonomi dan informal sektor, sehingga mendongkrak penerimaan pajak tanpa mengejar wajib pajak yang sudah patuh,” tuturnya. 

Dengan demikian, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang diharapkan dapat menjaga pertumbuhan ekonomi, melindungi masyarakat, serta menjaga kesehatan dan keberlanjutan APBN dapat terwujud. 

(Fitria Dwi Astuti )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement