Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Beri Paket Stimulus Cegah Kontraksi Ekonomi

Anindita Trinoviana , Jurnalis-Rabu, 25 Desember 2024 |19:42 WIB
PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Beri Paket Stimulus Cegah Kontraksi Ekonomi
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. (Foto Ilustrasi/dok Freepik ijeab)
A
A
A

Terkait isu ini, pemerintah perlu segera melakukan intervensi kebijakan seperti mendorong penciptaan lapangan kerja guna atasi permasalahan penurunan kelas menengah. 

Josua juga mengatakan, hal tersebut didukung oleh beberapa faktor. Pertama, skema tarif progresif yang menargetkan barang dan jasa mewah. Kedua, upaya pemerintah dalam memberikan insentif dan subsidi yang mengimbangi dampak kenaikan PPN dan ketiga, tren inflasi yang tetap rendah berkat pengendalian harga dan langkah-langkah kebijakan lainnya.

Inflasi Indonesia di Tengah Kenaikan PPN

Saat ini, kondisi inflasi Indonesia tetap rendah meski terdapat kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Josua menuturkan, kondisi ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya, pertama adalah kenaikan tarif PPN yang sebagian besar difokuskan pada barang dan jasa yang dikonsumsi kelompok masyarakat menengah ke atas. 

Kedua, pemerintah memberikan insentif signifikan dalam bentuk pembebasan PPN pada beberapa sektor penting seperti kesehatan, pendidikan, transportasi umum, dan UMKM. Ketiga, penurunan pada inflasi volatile food akibat stabilisasi harga pangan dan yang keempat struktur PPN yang baru. Terakhir atau yang kelima adalah indikator ekonomi menunjukkan konsumsi rumah tangga yang stabil dan bahkan meningkat, diperkirakan tumbuh 4,9 persen YoY pada 2024. 

Senada, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu juga menjelaskan, inflasi Indonesia saat ini rendah, berada di angka 1,6 persen sehingga dampak dari kenaikan PPN adalah 0,2 persen. 

“Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di 1,5 persen-3,5 persen," kata Febrio.

Dia menuturkan, pertumbuhan ekonomi 2024 diperkirakan tetap tumbuh di atas 5,0 persen, artinya tidak ada dampak yang signifikan pada kenaikan ke PPN 12 persen. 

Jika dilihat dari optimisme pemerintah, dampak kenaikan pajak ekonomi 12 persen terhadap kontraksi ekonomi masih ada, namun tidak signifikan. Termasuk penurunan konsumsi rumah tangga dan tekanan inflasi.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement