Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terlanjur Galbay Pinjol, Apakah Masih Bisa Pinjam di Tempat Lain?

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 25 Desember 2024 |00:04 WIB
Terlanjur Galbay Pinjol, Apakah Masih Bisa Pinjam di Tempat Lain?
Galbay Pinjol (Foto: MPI)
A
A
A

2. Hindari Meminjam

Hindarilah meminjam dana untuk membayar utang yang lain. Dengan kata lain, gali lubang tutup lubang.

Sebab, dengan gali lubang tutup lubang pinjol ilegal, Anda justru tak sadar bahwa lubang baru yang Anda gali justru akan semakin membesar, dan akhirnya dapat membuat Anda celaka.

3. Jangan Buat Utang Baru

Jangan buat utang baru, selama Anda masih kesulitan membayar utang sebelumnya. Hal inilah yang sering dilakukan oleh kebanyakan korban pinjol ilegal. gagal bayar merupakan tindakan yang beresiko. Pasalnya, jika Anda melakukan galbay di aplikasi pinjol legal maka status skor kredit ataupun BI Checking akan rendah.

Apabila Anda sudah pernah melakukan galbay diaplikasi pinjol tidak akan bisa melakukan pengajuan pinjaman lagi. Kecuali ketika Anda ingin melakukan pengajuan lagi di suatu pinjaman online yang berbeda. Itu Anda wajib untuk melunasi utang-utang ataupun tunggakan, serta bunga yang pernah dipinjam.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement