JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto diminta segera merespons penolakan masyarakat soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025.
Salah satu hal yang bisa dilakukan Kepala Negara adalah menggunakan kewenangannya untuk mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI soal membatalkan kenaikan tarif tersebut. Tersedia ruang untuk pemerintah mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila ada perubahan kebijakan-kebijakan fiskal.
1. Terbitkan Perppu
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, Presiden bisa langsung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) guna mengakomodasi pembatalan tersebut.
Hal ini menurutnya cukup legal dan realistis mengingat kenaikan tarif PPN memberatkan masyarakat dan berisiko menghambat pertumbuhan ekonomi.
"Betul, intinya political will dan itu (menggunakan Perppu) bisa karena saat ini kita akui kondisi ekonomi sedang lesu dan kurang bergairah," katanya, Kamis (26/12/2024).
2. Penundaan kenaikan PPN
Esther menambahkan, kenaikan tarif PPN bisa dilakukan oleh pemerintah selama kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat telah stabil, sehingga kebijakan itu tak mendistorsi soliditas produk domestik bruto (PDB).
"Peran Presiden untuk memutuskan dan menunda kebijakan tarif PPN ini sangat memungkinkan. Pertanyaannya, apakah hal itu mau dilakukan? Menurut saya kenaikan PPN ini bisa ditunda sampai ekonomi kita benar-benar kembali berkeliaran," jelasnya.
3. Tiru Negara Tetangga
Dia mengingatkan pemerintah untuk becermin pada Pemerintah Malaysia yang sempat menaikkan tarif PPN dan berdampak buruk pada perekonomian negara tersebut. Alhasil, Malaysia pun menurunkan tarif PPN tersebut.
"Pemerintah Malaysia saja menaikkan tarif PPN kemudian setelah tahu dampak kenaikan tarif itu mengakibatkan volume ekspor turun, maka kemudian dievaluasi kebijakan itu dan diturunkn kembali tarif PPN seperti semula," ujarnya.
4. Kebijakan PPN di Indonesia
Tarif PPN akan naik menjadi 12% mulai tahun depan. Sementara itu, pemerintahan dapat menyesuaikan tarif PPN 12% melalui mekanisme APBN Penyesuianan/Perubahan dengan persetujuan DPR RI.
Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, Pemerintah menerbitkan PP tentang tarif PPN. Sebab, tarif PPN 12% telah menjadi bagian dari UU APBN 2025, yg telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR.
Hal ini pun sejalan dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajalan (HPP) yang memberikan kewenangan bagi pemerintah untun mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% atau paling tinggi 15%.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)