3. Fintech Menjadi Bahan Tuduhan
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan kekhawatirannya terkait banyaknya kasus bunuh diri yang sering dikaitkan dengan pinjaman online (pinjol). Menurut mereka, pinjol kerap menjadi pihak yang disalahkan.
"Kita itu selalu jadi korban dari pinjol ilegal. Saya perlu tekankan bahwa kami bukan pinjol, pinjol itu tidak berizin, kami ini peer to peer lending. Sejak 2019 setiap ada yang bunuh diri kami yang dituduh," ujar Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar, dalam Media Gathering dan Halal Bihalal bersama AdaKami.
Entjik menjelaskan bahwa pihaknya selalu turun langsung untuk memverifikasi informasi setiap kali ada kasus bunuh diri yang disebut berkaitan dengan pinjol. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ia mengklaim banyak dari kabar tersebut tidak terbukti.
"Kami langsung terjun dan kami juga dibantu media dan selalu tidak benar, tidak terbukti. Baru-baru ini ada 4 orang bunuh diri suami istri dan dua anak juga dituduh gara-gara kami. Kami melakukan pengecekan waktu itu juga di Fintech Data Center (FDC), tidak ada data keempat korban ini," sebutnya.
Selain merasa prihatin karena sering dituding sebagai penyebab bunuh diri, Entjik juga keberatan jika semua platform fintech lending digeneralisasi sebagai pinjol. Ia menegaskan bahwa kedua istilah tersebut memiliki makna dan konotasi yang berbeda.
Entjik menjelaskan bahwa istilah pinjol lebih tepat digunakan untuk platform yang beroperasi tanpa izin. Sementara itu, fintech lending merujuk pada platform legal yang memiliki standar operasional prosedur (SOP) penagihan yang lebih etis dan telah mendapatkan sertifikasi resmi.
"Saya perlu tekankan bahwa kami itu bukan pinjol. Pinjol itu tidak berizin, kita ini peer to peer lending. Pinjol itu musuh kita," tandas Entjik.