Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata, Pemprov DKI Jakarta Bayarkan Iuran BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 29 Desember 2024 |10:11 WIB
Ternyata, Pemprov DKI Jakarta Bayarkan Iuran BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Ternyata Harvey Moeis dan Sandra Dewi Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA - BPJS Kesehatan membenarkan bahwa terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis dan isterinya Sandra Dewi merupakan peserta BPJS Kesehatan kelas 3.

Keduanya peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

1. Kepesertaan BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengungkapkan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi masuk segmen PBPU Pemda yang dulunya bernama Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.

"Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta," ujarnya kepada Okezone, Minggu (29/12/2024).

2. Penjelasan Kepesertaan PBPU Pemda

PBPU Pemda adalah BPJS Kesehatan untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja. Kepesertaan ini didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Jadi program jaminan kesehatan yang dimiliki Harvey Moeis dan Sandra Dewi dikhususkan bagi warga yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau bekerja sendiri, namun didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement