Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Babak Akhir Kasus Jual Beli Emas 1,1 Emas Ton, Budi Said Divonis 15 Tahun

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 30 Desember 2024 |09:15 WIB
5 Fakta Babak Akhir Kasus Jual Beli Emas 1,1 Emas Ton,  Budi Said Divonis 15 Tahun
Fakta Babak Akhir Jual Beli 1,1 Ton Emas Antam. (Foto: Okezone.com/Ist)
A
A
A

JAKARTA - Kasus jual beli emas 1,1 ton berakhir dengan vonis penjara 15 tahun. Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan menyatakan terdakwa Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar Hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Diketahui, vonis ini lebih setauhun lebih rendah dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim memvonis Budi Said dengan 16 tahun penjara.

Okezone pun merangkum fakta-fakta babak akhir dari jual beli emas 1,1 ton, Senin (30/12/2024):

1. Kata Bos Antam

Direktur Utama Antam Nico Kanter menyatakan, putusan ini menjadi titik terang yang dapat mengakhiri spekulasi terkait kasus yang telah menjadi perhatian publik.

"Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan dan mengapresiasi kinerja Majelis Hakim, tim jaksa penuntut umum, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras menyelesaikan perkara ini," ujar Nico Kanter.

2. Kasus 1,1 Ton Emas

Kasus korupsi emas 1,1 ton ini sebelumnya menjadi perhatian luas karena nilai dan kompleksitasnya. Dengan putusan ini, Antam berharap dapat menutup babak panjang polemik hukum yang melibatkan perusahaan.

Komitmen Antam terhadap penyelesaian kasus ini mencerminkan tanggung jawab perusahaan untuk menjaga kepercayaan publik dan memperkuat reputasi sebagai perusahaan tambang yang profesional dan berintegritas tinggi.

3. Budi Said Ternyata Terlibat

Kuasa Hukum PT Antam Fernandes Raja Saor mengatakan bahwa Budi Said akan menyusul pelaku penjualan emas dengan harga murah yang kini sudah divonis terlibat tindak pidana korupsi 152,8 kg emas milik PT Antam.

Menurut Fernandes, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada 22 Desember 2023, hakim memang tidak mengulas keterlibatan Budi Said. Namun dia yakin, bahwa Budi Said akan segera menyusul pelaku yang sudah terungkap tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement