4. Pihak Dibalik Kasus Budi Said vs Antam
Setelah melalui berbagai proses, akhirnya hakim memutuskan bahwa ada tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Dalam agenda sidang yang sama, dijelaskan bahwa ada 4 orang yang terlibat dalam kasus tindak korupsi tersebut. 4 orang itu adalah Eksi Anggraini, Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto. Dalam hal ini, Eksi Anggraeni divonis 7 tahun penjara.
Majelis Hakim menyebut terdakwa Eksi Anggraini merupakan broker penjualan emas Antam ke Budi Said yang terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Selain vonis 7 tahun, Eksi juga dikenakan denda Rp600 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp87,67 miliar.
Sementara tiga orang lainnya, yakni Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto, semuanya divonis 6,5 tahun penjara. Ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
5. Awal Kisah Penawaran Emas Murah
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moch Priono membeberkan asal kerugian korupsi 152,8 Kg emas milik Antam. Dalam audit yang dilakukannya, ditemukan ada kesepakatan yang merugikan Antam, antara broker atau makelar dengan founder atau pembeli emas.
Hal ini diungkapkan oleh Priono saat memberikan keterangannya sebagai ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada 3 Oktober 2023.
(Feby Novalius)