Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terbitkan PMK Barang Mewah Kena PPN 12%, Sri Mulyani Lembur di Malam Tahun Baru 2025

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 31 Desember 2024 |22:40 WIB
Terbitkan PMK Barang Mewah Kena PPN 12%, Sri Mulyani Lembur di Malam Tahun Baru 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lembur di malam Tahun Baru 2025. (Foto: Okezone.com/Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lembur di malam Tahun Baru 2025. Pasalnya, dirinya sedang menyusun PMK baru untuk membahas semua teknis mengenai PPN 12%. 

Usai bertemu Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Keuangan langsung menggelar rapat sampai tidak pulang malam tahun baru 2025. 

“PMK kan sekarang makanya kita masih kerja, tadi saya bilang kita gak pulang. Tapi kalau mau nungguin nunggu aja, nanti kita pasti upload ya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers tambahan di kantornya, Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

1. PPN 12% Berlaku Besok 

Menkeu menambahkan, karena PPN 12 persen mulai berlaku besok yaitu 1 Januari 2025, sehingga pihaknya akan diskusi lebih lanjut dengan seluruh jajaran. 

“Tapi karena mulai berlakunya mulai besok, kita akan berdiskusi segera,” kata Sri Mulyani. 

Dengan begitu, Menkeu memastikan tarif barang-barang yang selama ini terkena tarif PPN 11% tidak akan mengalami perubahan pada esok hari. 

“Tapi kan besok gak ada dampaknya tetap seperti biasa, yang selama ini, antar hari ini sama besok gak ada perubahan,” imbuhnya.
2. Berlaku Bagi Barang Mewah 

Presiden Prabowo Subianto telah resmi membatalkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk semua barang yang selama ini dikenakan tarif sebesar 11 persen, seusai menggelar rapat mendadak di kantor Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

 

PPN 12% , kata Prabowo, hanya berlaku untuk barang mewah yang selama ini daftarnya ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023. Artinya, hanya barang-barang yang masuk sebagai ke dalam daftar barang dan jasa terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).

3. Landasan Hukum PPN 12% Barang Mewah

Adapun Sri Mulyani menambahkan, untuk menetapkan landasan hukum dari pemberlakuan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, akan dikeluarkan melalui aturan PMK saja. Dengan demikian pemerintah tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu yang mengamanatkan tarif PPN 12 persen harus berlaku maksimal pada 1 Januari 2025.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement