Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bunga Pinjol Turun Mulai Hari Ini 1 Januari 2025, Ini Besarannya

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 01 Januari 2025 |05:48 WIB
Bunga Pinjol Turun Mulai Hari Ini 1 Januari 2025, Ini Besarannya
Bunga Pinjol Turun (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi atau batas bunga harian baru bagi pelaku jasa Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech lending) atau pinjaman online yang berlaku mulai hari ini Rabu (1/1/2025).

1. Manfaat ekonomi

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menyatakan batas maksimum batas maksimum manfaat ekonomi per hari bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan tetap 0,3 persen.

"Sementara batas maksimum manfaat ekonomi harian bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di atas 6 bulan turun menjadi 0,2 persen dari sebelumnya 0,3 persen," ujarnya dikutip Antara.

2. Batas Maksimum

Ia menyampaikan bahwa pihaknya juga menetapkan batas maksimum bunga harian untuk pinjaman produktif.

Peminjam dari sektor usaha mikro dan ultra mikro dibebankan batas maksimum manfaat ekonomi per hari sebesar 0,275 persen untuk tenor di bawah 6 bulan dan 0,1 persen untuk tenor di atas 6 bulan.

3. Pinjaman Produktif

Sedangkan pinjaman produktif untuk usaha kecil dan menengah batas maksimum bunga hariannya sama bagi tenor di bawah 6 bulan maupun tenor di atas 6 bulan, yakni 0,1 persen.

Selain menetapkan batas baru bunga harian pinjaman online, OJK juga memperkuat aturan terkait ekosistem tersebut, termasuk adanya pembedaan yang jelas antara pemberi dana profesional dan pemberi dana non-profesional.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement