Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru soal Pinjol, dari Batas Usia hingga Penghasilan

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Rabu, 01 Januari 2025 |10:27 WIB
Aturan Baru soal Pinjol, dari Batas Usia hingga Penghasilan
OJK Bikin Aturan Baru untuk Pinjol (Foto: Okezone)
A
A
A

3.    Pemberi Dana


Sementara itu, pemberi dana non profesional adalah selain yang termasuk dalam pemberi dan profesional dan orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10 persen dari total penghasilan per tahun pada satu Penyelenggara LPBBTI.


“Penyelenggara LPBBTI diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja Penyelenggara LPBBTI,” ujar Ismail.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement