JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa pengelolaan Teman Bus di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bali beralih ke pemerintah daerah (pemda) masing-masing per Januari 2025.
"Pengelolaan pengembangan angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan dengan skema Buy The Service (BTS) di wilayah Provinsi Bali dan Provinsi DI Yogyakarta beralih ke pemerintah provinsi setempat terhitung per Januari 2025," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Hubdat Kemenhub Ahmad Yani dalam keterangan di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
1. Alasan Pengelolaan Teman Bus Dialihkan ke Pemda
Ahmad Yani menyampaikan bahwa hal itu seiring dengan berakhirnya nota kesepakatan nomor HK.201/8/16/DRJD/2019 tentang Perencanaan, Pembangunan dan Pengoperasian Angkutan Umum Perkotaan di Kota Denpasar, dan nota kesepakatan nomor HK.201/8/11/DRJD/2019 tentang Perencanaan, Pembangunan dan Pengoperasian Angkutan Umum Perkotaan di DI Yogyakarta.
"Berdasarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dengan Pemerintah Daerah tentang Perencanaan, Pembangunan, dan Pengoperasian Angkutan Umum Perkotaan bahwasanya jangka waktu pelaksanaan kesepakatan bersama berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tahun 2019 yang berakhir pada tahun 2024," kata Ahmad Yani.