Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hitung-hitungan Pajak Barang Mewah Usai Kena PPN 12% 

Rayhan Ramdhani , Jurnalis-Kamis, 02 Januari 2025 |23:13 WIB
Hitung-hitungan Pajak Barang Mewah Usai Kena PPN 12% 
Hitung-hitungan Pajak Barang Mewah Usai Kena PPN 12%. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
3. PPnBM 50% 
Kelompok barang yang termasuk dalam kategori ini mencakup pesawat udara, kecuali yang dikenakan tarif sebesar 40 persen (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga), yang terdiri dari helikopter, pesawat udara, serta kendaraan udara lainnya.

Selanjutnya, kelompok ini juga mencakup senjata api dan jenis senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara), termasuk senjata artileri, revolver, pistol, serta senjata api lainnya (selain senjata artileri, revolver, dan pistol) beserta peralatan sejenis yang dioperasikan dengan menggunakan bahan peledak.

4. PPnBM 75%

Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:

- Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air sejenis yang dirancang khusus untuk pengangkutan orang serta kapal feri dalam segala jenis, dengan pengecualian untuk kepentingan negara dan angkutan umum.

Demikian penjelasan lengkap mengenai Hitung-hitungan Pajak Barang Mewah Usai Kena PPN 12 Persen.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement