· Silakan datang langsung ke kantor OJK yang terdekat dari wilayah Anda.
· Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP.
· Selanjutnya, pihak OJK akan mengecek sesuai dengan formulir dan dokumen yang diserahkan.
· Hasil dari pengajuan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.
Jika kuota per sesi sudah terpenuhi, pemohon dapat mengajukan permohonan di sesi berikutnya dengan jadwal pengajuan SLIK di bawah ini.
· Sesi 1: 06.00 WIB – kuota terpenuhi.
· Sesi 2: 09.00 WIB – kuota terpenuhi.
· Sesi 3: 12.00 WIB – kuota terpenuhi.
· Sesi 4: 15.00 WIB – kuota terpenuhi.
· Sesi 5: 19.00 WIB – kuota terpenuhi.
Selain cara – cara di atas, dapat pula menghubungi kontak OJK untuk membuat laporan, yakni 157 sesuai Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Atau, dapat menghubungi nomor Whatsapp resmi OJK di 081157157157.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)