JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan terbaru soal Paylater. Nantinya, tidak semua masyarakat bisa menggunakan Paylater karena ada beberapa persyaratan.
Pelaksana tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyatakan bahwa pihaknya sedang menyusun aturan terkait skema paylater bagi perusahaan pembiayaan untuk menghindari potensi terjadinya jebakan utang (debt trap).
“Hal ini antara lain dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat serta mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna paylater yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai,” ucap M. Ismail Riyadi.
Berikut fakta mengenai aturan terbaru Paylater yang dirangkum Okezone, Minggu (5/1/2025).
Ia juga mengatakan bahwa penyusunan aturan tersebut sekaligus bertujuan untuk mengembangkan dan menguatkan industri perusahaan pembiayaan.
Pokok-pokok pengaturan tersebut antara lain mencakup pembiayaan paylater hanya diberikan kepada nasabah atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan.
Kewajiban pemenuhan atas kriteria debitur tersebut efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah atau debitur baru maupun perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.
Ismail menuturkan bahwa perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan paylater diwajibkan untuk menyampaikan imbauan kepada debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan layanan tersebut, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
“OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan dan perkembangan industri perusahaan pembiayaan paylater,” ujarnya.
Menurut data per Oktober 2024, OJK menyatakan bahwa piutang pembiayaan layanan paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) tercatat sebesar Rp8,41 triliun, atau tumbuh sebesar 63,89 persen year-on-year (yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menuturkan bahwa pertumbuhan tersebut disebabkan oleh semakin besarnya kebutuhan masyarakat atas layanan BNPL serta adanya peningkatan jumlah penyedia layanan dari lima menjadi tujuh perusahaan pembiayaan.
Segini gaji terkecil dan batas usia untuk ajukan paylater 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru mengenai paylater yang mencakup gaji terkecil dan batas usia bagi pengguna dan penerima layanan tersebut.
Peraturan tersebut mengharuskan calon peminjam memiliki pendapatan minimal Rp3 juta per bulan, berusia minimal 18 tahun, atau sudah menikah, tujuan peraturan ini adalah untuk melindungi konsumen, mencegah jebakan utang, dan memastikan pengguna memiliki pengetahuan keuangan yang memadai.
(Taufik Fajar)