Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJP Buat Aturan Faktur Pajak PPN hingga Lebih Bayar Imbas Harga Barang Naik

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 05 Januari 2025 |08:42 WIB
DJP Buat Aturan Faktur Pajak PPN hingga Lebih Bayar Imbas Harga Barang Naik
DJP soal Aturan PPN 12%
A
A
A

3.    Hanya Dikenakan Barang Mewah


Berdasarkan keputusan Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah menetapkan tarif PPN 12 persen hanya dikenakan terhadap barang mewah. Kemenkeu kemudian merilis PMK 131/2024 untuk mengatur kebijakan tersebut.


Pasal 2 Ayat 2 dan 3 beleid itu menyatakan tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).


4.    Tetap 12 Persen


Sementara untuk barang dan jasa di luar kelompok tersebut, tarif PPN yang berlaku pada dasarnya tetap 12 persen, sebagaimana amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).


Namun, yang menjadi dasar pengenaan pajak (DPP) untuk barang tidak mewah adalah DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. DPP nilai lain ini yang kemudian dikalikan dengan tarif 12 persen, sehingga diperoleh tarif efektif PPN sebesar 11 persen.
Penggunaan DPP nilai lain dipilih oleh Pemerintah lantaran skema itu tertuang dalam Pasal 8A UU PPN.


Namun, perlu dicatat bahwa DPP nilai lain 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian tidak berlaku untuk barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang sudah dikenai PPN dengan DPP nilai lain atau PPN besaran tertentu dalam PMK tersendiri.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement