Dengan menggunakan aplikasi ini, masyarakat lebih dipermudah untuk mengecek status penerimaan kapanpun, tidak perlu keluar masuk akun.
3. Melalui petugas Desa/Kelurahan
Jika masyarakat tidak memiliki ponsel ataupun akses ke internet, para pendaftar juga tetap bisa mengecek status penerimaan PKH secara offline, melalui petugas desa/kelurahan sesuai dengan domisili pendaftar. Berikut caranya:
- Bawa dokumen pribadi seperti KK dan KTP.
- Minta bantuan petugas untuk memeriksa status NIK melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) yang dimiliki oleh Kemensos.
- Petugas akan memberikan informasi status sesuai dengan yang tertera pada aplikasi tersebut.
Cara ini membantu masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau masyarakat yang tidak menggunakan teknologi.
(Feby Novalius)