Dengan menggunakan aplikasi ini, masyarakat lebih dipermudah untuk mengecek status penerimaan kapanpun, tidak perlu keluar masuk akun.
3. Melalui petugas Desa/Kelurahan
Jika masyarakat tidak memiliki ponsel ataupun akses ke internet, para pendaftar juga tetap bisa mengecek status penerimaan PKH secara offline, melalui petugas desa/kelurahan sesuai dengan domisili pendaftar. Berikut caranya:
- Bawa dokumen pribadi seperti KK dan KTP.
- Minta bantuan petugas untuk memeriksa status NIK melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) yang dimiliki oleh Kemensos.
- Petugas akan memberikan informasi status sesuai dengan yang tertera pada aplikasi tersebut.
Cara ini membantu masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau masyarakat yang tidak menggunakan teknologi.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.