Direktorat Jenderal Bea Cukai telah mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor sejak 1 Agustus 2023.
Untuk penangguhan pelayanan ekspor yang dimaksud berupa pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.