Perbaikan yang dilakukan DJP meliputi proses bisnis antara lain:
- Pendaftaran yang mencakup: gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil Wajib Pajak termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.
- SPT yang mencakup: pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml.
- Document Management System yang mencakup: proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)