Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Uang Rp360 Miliar Dibawa Kabur, Pinjol KoinP2P Gagal Bayar

Qonita , Jurnalis-Jum'at, 17 Januari 2025 |17:18 WIB
Uang Rp360 Miliar Dibawa Kabur, Pinjol KoinP2P Gagal Bayar
Uang Rp360 Miliar Dibawa Kabur, Pinjol KoinP2P Gagal Bayar (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sebanyak 88 pengaduan konsumen mengenai PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P hingga akhir Desember 2024, dengan aduan terbanyak terkait dengan permasalahan imbal hasil (return).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, KoinP2P melakukan penundaan pembayaran (standstill) kepada lender yang disebabkan oleh fraud yang dilakukan oleh distributor atau pihak yang menerima dana untuk borrower dengan nomial kurang lebih Rp360 miliar.

“KoinP2P telah menyampaikan pengumuman terkait standstill kepada lender berisi latar belakang dan proposal standstill,” kata Friderica atau akrab disapa Kiki dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

1. Penjelasan OJK soal KoinP2P 

Pada kebijakan standstill, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa KoinP2P memberikan perpanjangan dua tahun dan kompensasi 5 persen per tahun yang akan diterima setiap bulan sejak lender menyetujui standstill.

Dia menambahkan, KoinP2P juga sudah menyediakan hotline 02130072007 untuk menampung pertanyaan lender.

2. OJK Awasi Ketat KoinP2P

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement