Sebelumnya, banyak wajib pajak yang masih kesulitan mengakses sistem Coretax. Ketua Dewan Ekonomo Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengakui bahwa sistem informasi Ditjen Pajak masih memiliki keterbatasan.
Oleh karena itu, Coretax hadir untuk menjawab tantangan seperti teknologi yang out of date, data yang belum lengkap dan kurangnya integritas, dengan menghadirkan sistem akuntansi yang terintegrasi serta mampu mengkonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh.
(Taufik Fajar)