JAKARTA - Usai heboh pagar laut di Tangerang, Banten, netizen mengungkap adanya pagar laut yang terbuat dari bambu di pesisir Kampung Paljaya, Bekasi. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan Bekasi, Jawa Barat, tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto mengatakan bahwa pihaknya belum pernah menerbitkan PKKPRL untuk kegiatan pemagaran laut yang terbuat dari bambu di wilayah perairan tersebut.
"KKP belum pernah menerbitkan KKPRL untuk pemagaran bambu yang dimaksud," kata Doni.
Berikut fakta pagar laut Bekasi yang dirangkum Okezone, Minggu (19/1/2025).
Doni menjelaskan bahwa pihaknya telah mengetahui tentang keberadaan pagar laut tersebut dan langsung menindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dari kegiatan itu.
Dia menuturkan bahwa pengumpulan bahan dan keterangan terkait pemagaran laut tersebut dilakukan oleh tim Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.
Lebih lanjut, Doni mengatakan bahwa pada 19 Desember 2024, PSDKP KKP telah mengirim surat resmi yang meminta penghentian kegiatan tersebut karena dinilai belum memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tim PSDKP KKP sudah Pulbaket ke lapangan, bahkan pada 19 Desember (2024) lalu sudah kirim surat meminta penghentian kegiatan tak berizin itu," ungkap Doni.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menyebut penyegelan dilakukan lantaran kegiatan pagar laut tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Di samping itu juga karena kehadirannya telah meresahkan masyarakat.
“Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan. Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” terangnya.
Disebutkan bahwa proyek tersebut merupakan buah dari kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Diakui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah, keberadaan pagar laut Bekasi ini sebenarnya untuk mendukung proyek penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya. Pagar-pagar yang membentang dibangun sebagai bagian dari reklamasi.
"Jadi sebenarnya yang ada itu adalah kegiatan penataan pelabuhan. Jadi di selatan kita itu ada pangkalan pendaratan ikan Paljaya. Kegiatan penataan pelabuhan itu kami bekerjasama dengan TRPN," ungkap Hermansyah dalam konferensi pers yang digelar Rabu (15/1/2025).