Hermansyah menyebutkan bahwa PT. TRPN menyewa lahan yang ada di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun dengan kompensasi sebesar Rp2,6 miliar dan ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.
Adapun penataan meliputi fasilitas pokok seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur. Di samping itu ada juga penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang maupun cold storage.
“Yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan. Dasar mereka adalah kepemilikan lahan ini dan memiliki PKKPR daratnya. Pagar-pagar itu adalah batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan kepemilikan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya," jelas Hermansyah.
"Kita minta izin untuk dibuka alur laut selebar 70 meter kepada pemilik lahan. Karena sebetulnya di atas alur laut ini ada sertifikat kepemilikan lahan lain,” tambahnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang dan Bekasi bukan bagian Proyek Tanggul Laut Raksasa atau Giant Sea Wall.
“Bukan-bukan, Giant Sea Wall kita sedang siapkan konsepnya, nanti tentu akan dilaporkan kepada Bapak Presiden (Prabowo), dan program itu rencananya public private partnership,” kata Airlangga, dikutip dari Antara, di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Airlangga membantah pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang tersebut bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Dirinya mengatakan bahwa meskipun keberadaan pagar laut berdekatan dengan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, tetapi bukan bagian dari PSN.
“Enggak ada (kaitannya pagar laut dengan PSN),” tuturnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)