Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Sertifikat Pagar Laut Tangerang Milik Aguan, Ini Kata Menteri ATR

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 20 Januari 2025 |14:52 WIB
Heboh Sertifikat Pagar Laut Tangerang Milik Aguan, Ini Kata Menteri ATR
Menteri ATR soal Pemilik Pagar Laut (Foto: Okezone)
A
A
A


3.    Penertiban Sertifikat


Menteri ATR memastikan bahwa proses penerbitan sertifikat tersebut telah melalui langkah-langkah yang sah dan transparan. Hal itu tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku, dan semua proses administrasi terkait sudah dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditentukan.


"Jadi kalau ini prosedur, kami sampaikan apa adanya," kata Nusron.

Nusron juga menegaskan bahwa klarifikasi yang diberikan oleh pihaknya bertujuan untuk menghindari adanya kesalahpahaman dan agar informasi yang diterima oleh masyarakat bisa lebih jelas.


Dengan penjelasan ini, dia berharap tidak ada lagi spekulasi yang beredar mengenai status hukum tanah dan sertifikat SHGB yang diterbitkan terkait hal tersebut.

"Supaya tidak simpang siur, supaya jelas," kata Nusron.

4. Miliki HGB


Sebelumnya, Menteri ATR membenarkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).


Dia menyampaikan bahwa jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.


Nuson menyebutkan Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement