JAKARTA - Golongan yang tidak berhak terima bansos. Bantuan sosial atau bansos adalah program yang dirancang pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan hidup dasar dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
Namun, dalam pelaksanaannya, sering kali terjadi ketidaktepatan sasaran, di mana pihak-pihak yang tidak berhak menerima bansos tetap mendapatkan bantuan ini.
Hal ini tidak hanya merugikan penerima yang seharusnya berhak tetapi juga merusak integritas program bantuan sosial secara keseluruhan.
Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Sosial (Kemensos) telah merilis daftar golongan yang tidak layak menerima bansos, berdasarkan Kepmensos Nomor 73 Tahun 2024.
Berikut daftar golongan yang tidak berhak menerima bansos:
- Alamat Tidak Ditemukan
- Individu Tidak Ditemukan
- Meninggal Dunia
- Pegawai ASN, TNI, dan Polri
- Anggota Keluarga ASN, TNI, dan Polri
- Mampu Secara Finansial
- Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
- Guru Tersertifikasi
- Penghasilan Rutin dari APBN atau APBD
- Menolak Program Bansos dan PBI JK
- Penghasilan di Atas Upah Minimum
- Pemilik atau Pengurus Perusahaan
- Tenaga Kesehatan
- Perangkat Desa Aktif
- Penerima Bantuan Sosial dari Sumber Lain