Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Prabowo Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor, Mulai Berlaku 1 Maret 2025

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 22 Januari 2025 |13:31 WIB
Prabowo Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor, Mulai Berlaku 1 Maret 2025
Presiden Prabowo Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Pembebasan Tarif PPh

Selain pembebasan tarif PPh, para eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back-to-back kredit rupiah dari bank maupun Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri.  

Selanjutnya, terkait dengan underlying transaksi swap antar nasabah dan perbankan, eksportir dapat memanfaatkan instrumen swap dengan perbankan dalam hal memiliki kebutuhan rupiah untuk kegiatan usahanya.  


4. Beri Insentif


Kemudian, untuk foreign exchange swap antara perbankan dan BI, eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan valas DHE yang dimiliki eksportir menjadi swap jual BI dalam hal eksportir membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha di dalam negeri.

Sejalan tersebut, Airlangga menjanjikan akan memberikan banyak insentif kepada para eksportir. Insentif untuk perbankan juga sudah disiapkan, termasuk pengaturan terkait cash collateral.

"Nah bagian dari penyediaan dana yang dijamin oleh agunan termasuk agunan berbentuk cash collateral, giro, deposit tabungan, ini memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari BMPK dari batas maksimal pemberian kredit," jelasnya.

4. Penyedian Dana

Adapun penyediaan dana yang menggunakan instrumen penempatan DHE sebagai agunan tidak akan memengaruhi daripada gearing ratio atau rasio utang terhadap ekuitas. Dengan demikian, perusahaan diharapkan dapat menjaga tingkat utang daripada eksportir.  

Fasilitas-fasilitas tersebut, akan diberikan kepada sektor mineral batu bara, serta sumber daya alam lain termasuk kelapa sawit, perikanan dan kehutanan. Namun, sektor minyak bumi dan gas alam tidak diikutsertakan.  

Airlangga lalu mengungkap DHE ini dapat dikonversikan ke mata uang rupiah dan diperhitungkan sebagai pengurangan besaran persentase kewajiban penempatan DHE.

"Nah konversi ke dalam rupiah dilakukan dalam rangka menambahkan suplai dolar tanpa intervensi berlebihan dari BI dan juga dari suku bunga maupun valas. Mengurangi volatilitas rupiah dan membantu kebutuhan operasional perusahaan," ungkap Airlangga.

Menurut Airlangga, penggunaan valas bisa juga untuk pembayaran pungutan negara seperti pajak, royalti, dan dividen ini diperhitungkan sebagai pengurang besaran prosentase kewajiban penempatan DHE.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement