Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Asuransi Pertanian Diperluas untuk Tingkatkan Swasembada Pangan, Ini Rinciannya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 22 Januari 2025 |18:03 WIB
Asuransi Pertanian Diperluas untuk Tingkatkan Swasembada Pangan, Ini Rinciannya
Asuransi Pertanian Diperluas untuk Tingkatkan Swasembada Pangan (Foto: Bulog)
A
A
A

1. Asuransi Pertanian Diperluas

Pemerintah memiliki dukungan bagi petani dengan produk dari BUMN di bidang asuransi yaitu Jasindo, dengan produk AUTP (Asuransi Usaha Tani Padi) dan AUTSK (Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau). Sekretaris perusahaan Asuransi Jasindo Brellian Gema menyatakan AUTP dan AUTSK merupakan suatu bentuk perlindungan kepada para petani dan peternak agar mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan kegiatan mereka sehingga dapat memusatkan perhatian pada pengelolaan usaha tani dan peternakan yang lebih baik, lebih aman dan lebih menguntungkan.

"Sebagai perusahaan asuransi yang ditunjuk pemerintah sebagai pelaksana program, Jasindo memiliki beberapa produk asuransi yang mendapat dukungan dari pemerintah, Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS), dan produk asuransi lainnya," jelas Brellian.

2. Asuransi Pertanian Lindungi Petani dari Ancaman Risiko Gagal Panan

Secara rinci, dia menjelaskan AUTP, memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman resiko gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, penyakit dan serangan Organisme Pengganggu Tanaman.
a. Premi : Rp 180.000,- (bantuan pemerintah 80% premi menjadi Rp36.000)
b. Pertanggungan : Maksimal harga pertanggungan Rp6.000.000 per hektare
c. Kriteria petani : Petani penggarap atau petani pemilik lahan maksimal 2 hektare
d. Kriteria lahan : Lahan Irigasi atau lahan tadah hujan yg dekat dengan sumber air
e. Ganti rugi   :  
 - Umur padi sudah melewati 10 hari tanam (HST) 
- Umur padi sudah melewati 30 hari (tabela/gogo rancah) 
- Intensitas kerusakan ≥ 75% 
- Luas kerusakan ≥75% pada tiap petak alami 

Bahkan Hingga akhir tahun 2024, sebanyak 5,8 juta hektare lahan pertanian telah diberikan perlindungan melalui program AUTP ini, dengan memberikan manfaat bagi lebih dari 9 juta petani di seluruh Indonesia.

“Kami memahami risiko yang dihadapi oleh petani setiap musimnya, dan program AUTP adalah cara kami untuk mengurangi kecemasan tersebut,” kata Brellian.

3. Petani Bisa Berkontribusi Perkuat Ketahanan Pangan

Melalui perlindungan ini, Jasindo berharap dapat membantu petani untuk terus berkontribusi terhadap ketahanan pangan nasional. Brellian juga menjelaskan bahwa komitmen Jasindo untuk mengurangi risiko dalam gagal panen yang diakibatkan dari bencana alam, hama, dan penyakit akan terus diperluas dengan melakukan kerja sama dan kolaborasi bersama Kementerian terkait, Pemerintah daerah, serta komunitas pertanian.

“Melalui produk asuransi yang memberikan perlindungan terhadap usaha tani ini, kami sebagai ekosistem BUMN berupaya untuk terus mendukung misi dan program Astacita Pemerintahan Presiden Prabowo - Gibran agar tercipta kemandirian bangsa,” jelasnya.

Jasindo juga terus mendorong penggunaan aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP) yang memudahkan petani dalam mengajukan klaim dan meningkatkan aksesibilitas layanan, sehingga proses klaim diharapkan dapat lebih cepat dan transparan.

Untuk membantu petani dalam mengakses manfaat perlindungan ini, berikut langkah-langkah proses klaim program AUTP:

- Lapor Kerusakan Tanaman: Petani diharapkan segera melaporkan kerusakan tanaman kepada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Laporan awal dapat disampaikan secara langsung, melalui telepon, atau pesan singkat dengan tetap melengkapi dokumen persyaratan klaim melalui aplikasi SIAP.

- Siapkan Dokumen Pendukung: Petani perlu menyediakan dokumen berupa foto kerusakan tanaman dengan titik koordinat dan tanggal foto, salinan KTP, dan surat keterangan dari Kepala Desa, jika lokasi tidak memiliki akses internet.

- Proses Verifikasi: PPL atau Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) akan memeriksa kerusakan di lapangan. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang diunggah ke aplikasi SIAP.4. Pencairan Ganti Rugi:Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan klaim disetujui, Asuransi Jasindo akan menerbitkan Discharge Form sebagai tanda penyelesaian klaim. Pembayaran ganti rugi akan dilakukan melalui transfer ke rekening kelompok tani.

Dengan nilai manfaat hingga Rp6 juta per hektare per musim tanam, program AUTP memastikan petani tetap memiliki dana yang diperlukan untuk terus bertani bahkan jika terjadi gagal panen.

“Kami berharap untuk dapat terus mendukung peningkatan ketahanan pangan nasional dan memberikan perlindungan kepada petani di seluruh Indonesia melalui program ini” pungkas Brellian.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement