Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Prabowo Pangkas Perjalanan Dinas 50%, Efisiensi APBN Rp306,6 Triliun

Binti Mufarida , Jurnalis-Kamis, 23 Januari 2025 |18:57 WIB
Prabowo Pangkas Perjalanan Dinas 50%, Efisiensi APBN Rp306,6 Triliun
Presiden Prabowo soal APBN Dipangkas (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Total belanja negara yang dipotong dari anggaran pemerintah pusat dan daerah senilai Rp 306,69 triliun.

“Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,00 (tiga ratus enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah),” demikian tertulis dalam Inpres yang dikeluarkan Presiden Prabowo tanggal 22 Januari 2025, dikutip Rabu (23/1/2025).

1. Mulai Berlaku

Penerbitan Inpres 1/2025 ini ditujukan bagi para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati atau Wali Kota. Inpres ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Dalam diktum pertama Inpres itu disebutkan, para penerima instruksi tersebut diwajibkan Prabowo untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi anggaran belanja menteri atau lembaga (K/L) dalam APBN 2025, APBD 2025, dan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2025 berdasarkan ketentuan peraturan-undangan.

2. Lakukan Efisien

Sementara itu, diktum kedua efisiensi tersebut terdiri dari Anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu angka 1 sebesar Rp256.100.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh enam triliun seratus miliar rupiah).

Dan, transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua angka 3 sebesar Rp50.595.177.420.000,00 (lima puluh triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).

 

Kemudian, diktum ketiga Inpres itu menetapkan seluruh menteri dan pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai besaran yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Identifikasi rencana efisiensi itu meliputi belanja operasional dan non operasional sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

3. Belanja Pegawai dan Belanja Bantuan Sosial

Namun, pengungkapan rencana efisiensi ini tidak termasuk untuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. Lalu, efisiensi ini diprioritaskan untuk belanja selain dari anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2025, anggaran yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum, kecuali yang disetor ke kas negara 2025. Adapula anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi aset dasar dalam rangka penerbitan SBSN.

Ketika identifikasi itu telah selesai dilakukan, para menteri dan pimpinan lembaga diharuskan menyampaikan hasil presentasi rencana efisiensi anggaran kepada mitra komisi masing-masing di DPR untuk mendapat persetujuan.

4. Revisi Anggaran

Lalu, menyampaikan usulan revisi anggaran berupa blokir anggaran sesuai besaran efisiensi anggaran masing-masing K/L yang telah mendapat persetujuan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.

Selain itu, kepada gubernur dan bupati atau walikota, Prabowo harus membatasi belanja untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau FGD. Kemudian, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.

5. Prabowo Minta Batasi Anggaran

Prabowo juga mewajibkan kepala daerah untuk membatasi belanja honor melalui tindakan jumlah tim dan besaran honor yang mengacu pada peraturan presiden mengenai standar harga satuan daerah. Selanjutnya mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

Mereka juga diwajibkan untuk memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antara perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada anggaran tahun sebelumnya.

6. Awasi Pelaksanaan

Prabowo meminta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan agar mengawasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini.

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” demikian bunyi Inpres 1/2025.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement