JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengaku tidak boleh menjawab terkait adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
"Terhadap (terbit SHGB dan SHM) itu saya pasti tidak bisa menjawab, tidak diperbolehkan menjawab," kata Trenggono dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (23/1/2025).
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, penerbitan SHGB dan SHM di ranah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
"Kenapa itu lahir itu adalah ranahnya Menteri ATR BPN dan sudah dijawab oleh beliau," kata Trenggono.