Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penerbitan Sertifikat HGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang, Menteri KKP: Saya Tidak Diperbolehkan Menjawab 

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 23 Januari 2025 |13:54 WIB
Penerbitan Sertifikat HGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang, Menteri KKP: Saya Tidak Diperbolehkan Menjawab 
Penerbitan SHGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang, Menteri KKP: Saya Tidak Diperbolehkan Menjawab (Foto: Tangkapan Layar)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengaku tidak boleh menjawab terkait adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

"Terhadap (terbit SHGB dan SHM) itu saya pasti tidak bisa menjawab, tidak diperbolehkan menjawab," kata Trenggono dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (23/1/2025).

1. Menteri KKP Sebut Penerbitan SHGB dan SHM di Ranah Menteri ATR

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, penerbitan SHGB dan SHM di ranah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

"Kenapa itu lahir itu adalah ranahnya Menteri ATR BPN dan sudah dijawab oleh beliau," kata Trenggono.

TNI AL dan Nelayan Bersinergi Bongkar Pagar Laut Ilegal Sepanjang 30,16 Km di Tangerang

2. Tugas Menteri KKP

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement