Kantor PT Cahaya Inti Sentosa berlokasi di Harco Elektronik Lantai IV, Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta. Perusahaan ini juga sudah terdaftar secara hukum oleh Dirjen AHU yang diterbitkan pada 14 Desember 2023.
Adapun Direktur Utama PT Cahaya Inti Sentosa bernama Nono Sampono dan Komisaris Utama bernama Kho Cing Siong. Perusahaan ini mempunyai saham dari PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya yang masing-masing memiliki 300 lembar saham atau setara dengan Rp300 juta, dan dari PT Pantai Indah Kapuk (PIK) Dua dengan 88.500 lembar saham atau setara dengan Rp88,5 miliar.
Sebagai informasi tambahan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa sertifikat HGB tersebut merupakan sertifikat ilegal karena tidak boleh adanya kepemilikan dasar laut dan pembangunan di laut harus ada izin dari KKP.
(Feby Novalius)