JAKARTA – Ini perusahaan penguasa HGB lokasi pagar laut Tangerang. Pagar laut Tangerang yang membentang sepanjang 30,16 Km kini tidak lagi menjadi misterius. Hal ini lantaran sudah terungkapnya perusahaan yang mempunyai Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut.
Belakangan ini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap bahwa pembangunan pagar laut di Tangerang sudah memiliki sertifikat HGB yang berasal dari dua perusahaan.
Dua perusahaan tersebut adalah PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Nusron Wahid juga mengatakan terdapat 254 HGB dari kedua perusahaan tersebut dengan 234 bidang dari PT Intang Agung Makmur dan 20 bidang dari PT Cahaya Inti Sentosa.
Ini profil perusahaan penguasa HGB lokasi pagar laut Tangerang, sebagai berikut:
Berdasarkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, kantor PT Intan Agung Makmur berlokasi di Jalan Inspeksi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Nomor 5 (terusan Jalan Perancis), Tangerang, Banten. Perusahaan ini sudah terdaftar secara hukum oleh Dirjen AHU yang diterbitkan pada 7 Juni 2023.
Berdasarkan berbagai informasi, direktur PT Intan Agung Makmur bernama Belly Djaliel dan komisarisnya bernama Freddy Numberi. Perusahaan ini mempunyai saham dari entitas Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya yang masing-masing memiliki 2.500 lembar saham atau setara dengan Rp2,5 miliar.
Kantor PT Cahaya Inti Sentosa berlokasi di Harco Elektronik Lantai IV, Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta. Perusahaan ini juga sudah terdaftar secara hukum oleh Dirjen AHU yang diterbitkan pada 14 Desember 2023.
Adapun Direktur Utama PT Cahaya Inti Sentosa bernama Nono Sampono dan Komisaris Utama bernama Kho Cing Siong. Perusahaan ini mempunyai saham dari PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya yang masing-masing memiliki 300 lembar saham atau setara dengan Rp300 juta, dan dari PT Pantai Indah Kapuk (PIK) Dua dengan 88.500 lembar saham atau setara dengan Rp88,5 miliar.
Sebagai informasi tambahan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa sertifikat HGB tersebut merupakan sertifikat ilegal karena tidak boleh adanya kepemilikan dasar laut dan pembangunan di laut harus ada izin dari KKP.
(Feby Novalius)