Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Satgas OJK Blokir 796 Entitas Ilegal, Mayoritas Pinjol

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Jum'at, 24 Januari 2025 |12:17 WIB
Satgas OJK Blokir 796 Entitas Ilegal, Mayoritas Pinjol
Satgas OJK Blokir 796 Entitas Ilegal, Mayoritas Pinjol. (Foto: okezone.com/Milenial)
A
A
A
Hudiyanto menuturkan bahwa sejak 2017 s.d. 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal. 

Pihaknya mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi.

Hal ini berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. 

“Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram,” jelasnya.
    

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement