Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Karhutla di Lahan Konsesi Disorot, Hasil Investigasi Jadi Kunci Kepastian Investasi

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 24 September 2026 |16:26 WIB
Karhutla di Lahan Konsesi Disorot, Hasil Investigasi Jadi Kunci Kepastian Investasi
Pemerintah mencabut izin lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan. (Foto: Okezone.com/Kemenhut)
A
A
A

JAKARTA — Pemerintah mencabut izin lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan setelah menemukan indikasi pengabaian dan pembiaran kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi. Di sisi lain, pemeriksaan ilmiah tetap diperlukan untuk memastikan penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, luas area terbakar di lima konsesi tersebut mencapai 1.169,13 hektare dari total luas konsesi 92.464 hektare. Kelima perusahaan berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Pencabutan izin dilakukan setelah pemerintah menemukan indikasi kuat adanya pembiaran terhadap karhutla di wilayah operasional perusahaan. Namun, keberadaan titik kebakaran di dalam area konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan melakukan pembakaran.

Ahli kebakaran Raffles Panjaitan mengatakan penyelidikan perlu membedakan antara lokasi terjadinya kebakaran dan pihak yang menyebabkan atau melakukan pembakaran. Menurut dia, kesimpulan mengenai penyebab dan pelaku harus didasarkan pada pemeriksaan ilmiah, rekonstruksi kejadian, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pernyataan bahwa terjadi kebakaran di konsesi berbeda dengan pernyataan bahwa perusahaan membakar konsesi. Pernyataan pertama menjelaskan lokasi kejadian, sedangkan pernyataan kedua menuduhkan suatu tindakan yang harus dibuktikan,” kata Raffles, Kamis (24/9/2026).

Menurut Raffles, pemeriksaan perlu menjawab sejumlah hal, seperti lokasi awal munculnya api, waktu penyalaan, pola penjalaran api, serta bukti yang menghubungkan kejadian dengan pihak tertentu.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement