Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Karhutla di Lahan Konsesi Disorot, Hasil Investigasi Jadi Kunci Kepastian Investasi

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 24 September 2026 |16:26 WIB
Karhutla di Lahan Konsesi Disorot, Hasil Investigasi Jadi Kunci Kepastian Investasi
Pemerintah mencabut izin lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan. (Foto: Okezone.com/Kemenhut)
A
A
A

2. PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, memiliki konsesi seluas 11.882 hektare dengan area terbakar 18,20 hektare.

3. PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, memiliki konsesi seluas 3.812 hektare dengan area terbakar 497 hektare.

4. PT Grace Putri Perdana di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang, memiliki konsesi seluas 28.990 hektare dengan area terbakar 374,99 hektare.

5. PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, memiliki konsesi seluas 18.640 hektare dengan area terbakar 231,10 hektare.

Penanganan karhutla membutuhkan pembedaan yang jelas antara lokasi kebakaran, penyebab, pelaku, dan tanggung jawab pengelola konsesi. Pemeriksaan berbasis bukti dan metode ilmiah diperlukan untuk memperjelas hubungan antara kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.

Kepastian tersebut penting tidak hanya untuk penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum bagi kegiatan usaha dan investasi di sektor kehutanan pada masa mendatang.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement