Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aguan Tunggu Surat Resmi Pencabutan SHGB Pagar Laut Tangerang

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Jum'at, 24 Januari 2025 |16:48 WIB
 Aguan Tunggu Surat Resmi Pencabutan SHGB Pagar Laut Tangerang
Aguan Tunggu Surat Resmi Pencabutan SHGB Pagar Laut Tangerang (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan masih menunggu surat resmi dari pemerintah khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang, Banten.

Aguan melalui anak usaha Agung Sedayu Group yakni PT PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) memiliki sebagian SHGB di area pagar laut sepanjang 30,1 kilometer (km) tersebut.


1. Aguan Tunggu Surat Resmi soal Pencabutan HGB

Kuasa Hukum Agung Sedayu Muannas Alaidid mengatakan pihaknya menunggu alasan ATR/BPN yang memutuskan mencabut HGB saat ini, 

“Kita masih ikutin dan tunggu surat resmi, pastikan alasan pak menteri lakukan pembatalan,” kata Muannas kepada Okezone, Jumat (24/1/2025).

Muannas belum memutuskan langkah hukum yang bakal diambil terkait keputusan tersebut.


2. Pengakuan Agung Sedayu Group

Kuasa hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid menjelaskan bahwa dari kepemilikan SHGB atas nama anak perusahaannya itu tidak mencakup keseluruhan luasan pagar laut sepanjang 30,16 km

"SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM," ucapnya.

Ia mengatakan, dengan kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan dibalik nama resmi itu pihaknya telah membayar pajak dan tertera SK surat ijin Lokasi/PKKPR.

"Balik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat ijin Lokasi/PKKPR," katanya.

Dalam hal ini, ditegaskan Muannas, bahwa pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usahanya tersebut hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

"Pagar laut bukan punya PANI, dari 30 km pagar laut itu kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja ditempat lain dipastikan tidak ada," tegasnya.

Dia menambahkan, bila isu yang saat ini berkembang dengan menyangkut seluruh pagar laut dimiliki oleh Agung Sedayu Group tersebut tidak benar adanya.

"Saya perlu luruskan agar tidak menjadi liar opininya, panjang pagar itu didapati melewati 6 kecamatan. SHGB anak perusahaan PANI dan Non PANI PT IAM dan PT CIS hanya ada di satu kecamatan di desa Kohod. jadi bukan sepanjang 30 km itu ada lahan SHGB milik kita," kata dia.

 

3. Pencabutan Sertifikat HGB 

Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menyatakan SGHB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, cacat prosedur dan material. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material, karena itu batal demi hukum.

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti, maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," jelas Nusron.

Menurutnya, berdasarkan hasil verifikasi dan peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan statusnya.

"Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," ungkapnya.

Dia menerangkan, bahwa dari 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di dalam bawah laut dan dicocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai.

Oleh karena itu, pihaknya saat ini melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.

"Hari ini kita sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik," kata dia.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement