Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Pagar Laut Tangerang Akhirnya Dibongkar, HGB Dicabut

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 25 Januari 2025 |09:05 WIB
5 Fakta Pagar Laut Tangerang Akhirnya Dibongkar, HGB Dicabut
Badan Pertanahan langsung memutuskan untuk mencabut kedua sertifikat di kawasan Pagar Laut. (Foto: Okezone.com/KKP)
A
A
A
4. KKP Lapor ke DPR

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengetahui siapa pemasang pagar sepanjang 30,16 kilometer itu. Nantinya dari hasil penyelidikan KKP akan dilaporkan ke DPR RI. 

"Jadi dari sisi hukum tentu kita terus melakukan proses, dan kemudian nanti kami juga akan melaporkan kepada mitra kerja kami di DPR Komisi 4," kata Sakti di Pos AL Tanjung Pasir, Tangerang.


5. Internal Kementerian ATR Ada Main 

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus meyakini ada internal Kementerian ATR/BPN yang terlibat dalam penerbitan hak guna bangunan (HGB) di area pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang.

"Tentu ini siapa yang berperan? Yang berperan tentu orang ATR/BPN dong. Karena yang mengeluarkan surat surat itu kan dari ATR/BPN," kata Deddy 

Deddy memandang pemerintah bisa lebih mudah menelusuri siapa saja oknum yang terlibat dalam penerbitan HGB tersebut. Sehingga, ia berharap hasil penyelidikan itu bisa lebih cepat diumumkan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement