Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Blacklist OJK Bisa Hilang Sendiri? Ini Penjelasannya

Alifya Amari Poetry , Jurnalis-Sabtu, 25 Januari 2025 |01:46 WIB
Apakah Blacklist OJK Bisa Hilang Sendiri? Ini Penjelasannya
Blacklist OJK (Foto: Okezone)
A
A
A

2.    Tunggu Pembaruan Data SLIK


Setelah melunasi utang, lembaga keuangan akan melaporkan perubahan status ke OJK. Nasabah harus menunggu karna proses ini membutuhkan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung pada kecepatan pihak bank dalam melaporkan ke pihak OJK.


3.    Riwayat Tetap Tercatat


Meskipun utang sudah lunas, riwayat kredit buruk akan tetap terlihat dalam SLIK selama sekitar 2 tahun. Dengan kemungkinan besar beberapa lembaga keuangan mungkin masih enggan memberikan kredit baru meskipun sudah melunasi utang,  hingga riwayat benar-benar hilang.


Hal penting yang perlu diingat :


1.    Untuk Menghapus Data, Tidak ada cara Praktis


Jangan percaya pada penawaran layanan dan organisasi yang menjanjikan pembersihan atau penghapusan catatan kredit yang buruk dari daftar hitam dalam waktu singkat. Satu-satunya cara sah untuk menghapus riwayat kredit yang buruk adalah dengan melunasi utang Anda dan menunggu lembaga keuangan memperbarui data mereka.

2.    Kelola Keuangan dengan Bijak


Mencegah kredit macet adalah langkah terbaik untuk menjaga riwayat keuangan.  Namun, jika sudah terlanjur meminjam ke bank, buatlah angaran yang realistis dan komitmen untuk melunasi utang tepat waktu dengan mengelola keuangan dengan baik. 


Mencegah lebih baik daripada mengobati. Dengan pengelolaan keuangan yang disiplin dan baik, dan semakin cepat mengatasi kendala kredit macet, maka semakin kecil risiko kemungkinan masuk ke dalam Blacklist OJK.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement