JAKARTA - Apakah blacklist OJK bisa hilang sendiri? Blacklist Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukan riwayat kredit yang buruk.
Hal ini merupakan suatu dampak dari Kredit Macet yang seringkali menjadi perhatian bagi nasabah, karena mereka yang masuk dalam daftar ini, reputasi keuangannya akan terpengaruh secara signifikan, akses terhadap fasilitas pinjaman yang sangat terbatas, dan mempersulit untuk mendapat pinjaman di masa depan.
Kredit macet adalah kondisi di mana nasabah gagal memenuhi kewajibannya melunasi atau tidak bisa membayar pinjaman sesuai dengan perjanjian yang disepakati dengan pihak pemberi pinjaman, seperti bank dan lembaga keuangan lainnya. Lalu, apakah Blacklist OJK bisa hilang sendiri?
Daftar hitam tersebut tidak secara resmi disebut "blacklist", tetapi data tersebut disimpan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK dan tidak akan hillang begitu saja tanpa ada tindakan dari nasabah, dilansir dari berbagai sumber. SLIK sendiri adalah sumber informasi bagi bank dan lembaga keuangan non-bank untuk menentukan kelayakan kredit seseorang sebelum memberikan pinjaman, untuk menghindari nasabah dengan riwayat kredit macet.
Langkah utama yang harus dilakukan untuk menghapus nama dari daftar hitam OJK antara lain yang dirangkum Okezone, Jumat (24/1/2025):
Bayar seluruh tunggakan utang kepada bank atau lembaga keuangan terkait.
Ini bisa dilakukan melalui pembayaran penuh atau negosiasi ulang dengan pihak pemberi pinjaman untuk melakukan restrukturisasi utang.