Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Penghasilan Non-Upah yang Harus Diketahui Pekerja

Rayhan Ramdhani , Jurnalis-Sabtu, 25 Januari 2025 |22:03 WIB
5 Penghasilan Non-Upah yang Harus Diketahui Pekerja
5 Penghasilan Non-Upah yang Harus Diketahui Pekerja (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Upah merupakan pendapatan yang diterima pegawai atau karyawan. Biasanya upah yang didapatkan berupa uang. Namun, selain upah ada penghasilan non-upah yang dihasilkan oleh pegawai. 
Hal ini sesuai dengan surat edaran dari Kemnaker RI ( Kementerian Tenaga Kerja ) nomor SE/07/MEN/1990 tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah. Komponen gaji karyawan menurut UU meliputi upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. 
Terdapat 5 penghasilan non-upah yang perlu diketahui pekerja, dilansir dari Instagram Kemnaker, Sabtu (25/1/2025). 

1. Tunjangan Hari Raya

THR termasuk pendapatan non upah yang diberikan menjelang hari raya keagamaan. THR diberikan kepada semua pekerja baik pekerja tetap maupun pekerja kontrak. Hal ini tercantum dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK..04.00/III/2023, dimana THR harus dibayarkan secara penuh kepada pegawai paling lambat satu minggu sebelum hari raya. 

2. Insentif

Istilah insentif sudah tidak asing lagi bagi para pekerja. Insentif merupakan pemberian tambahan penghasilan yang ditujukan agar meningkatkan semangat dalam bekerja juga sebagai apresiasi pegawai. Jumlah insentif yang diberikan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan. 

3. Bonus

Pemberian non-upah berupa bonus biasa diberikan karena pegawai telah melakukan pekerjaan sesuai atau melebihi target yang diharuskan. Peraturan tentang pemberian bonus tidak diatur secara spesifik. Namun, apabila perusahan mencantumkan Bonus secara spesifik dalam Perjanjian Kerja, maka jika bonus tidak diberikan akan dianggap sebagai pelanggaran hukum.

 

4. Uang Pengganti Fasilitas Kerja 

Biasanya perusahaan menyediakan fasilitas kerja untuk seluruh jabatan ataupun pada pegawai dengan jabatan tertentu. Namun, jika perusahaan tidak dapat memenuhi atau menyediakan fasilitas bagi pegawai maka wajib untuk memberikan uang pengganti fasilitas kerja tersebut. Pemberian uang pengganti fasilitas kerja ini diatur dalam PK, PP juga PKB.

5. Uang Servis pada Usaha Tertentu

Uang servis dikumpulkan dan dikelola oleh Perusahan dan wajib diberikan kepada pekerja. Uang servis diberikan setelah adanya pengurangan biaya cadangan terhadap risiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Uang servis biasa ada dalam usaha hotel dan juga restoran.

Perihal uang servis bagi pekerja hotel sudah di atur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2016/.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement