JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Nurson Wahid menjelaskan, proses pembatalan ini dilakukan dengan pemeriksaan tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.
"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan pengecekan dokumen yuridis. Langkah kedua adalah prosedur pengecekan," kata Nusron dalam keterangan resmi, Minggu (26/1/2025).
Menteri Nusron melanjutkan, memastikan proses penutupan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku.