Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri ATR Resmi Batalkan Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Minggu, 26 Januari 2025 |15:20 WIB
Menteri ATR Resmi Batalkan Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Menteri ATR soal Pagar Laut (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

1. Menteri ATRPeriksa 3 Hal Utama

Nurson Wahid menjelaskan, proses pembatalan ini dilakukan dengan pemeriksaan tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan pengecekan dokumen yuridis. Langkah kedua adalah prosedur pengecekan," kata Nusron dalam keterangan resmi, Minggu (26/1/2025).


2. Dilakukan dengan Hati-Hati

Menteri Nusron melanjutkan, memastikan proses penutupan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement