Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Efisiensi Anggaran Belanja Capai Rp256,1 Triliun, Ini Rinciannya

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 28 Januari 2025 |10:22 WIB
Efisiensi Anggaran Belanja Capai Rp256,1 Triliun, Ini Rinciannya
Efisiensi Anggaran Belanja (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani surat tentang efisiensi atas anggaran belanja seluruh Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang ditegaskan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

"Efisiensi atas anggaran belanja seluruh Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp256.100.000.000.000,00," tulis aturan tersebut di bagian 1b, dikutip Selasa (28/1/2025).


1. Lakukan Identifikasi Rencana Efisiensi

Adapun Menkeu Sri Mulyani menginstruksikan Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L. Efisiensi ini mencakup indentifikasi belanja operasional dan non operasional di seluruh K/L.

Namun dalam butir 2a, rencana efisiensi tersebut tidak akan menyentuh belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos).

Adapun efisiensi diprioritaskan selain dari anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir TA 2025, anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetorkan ke kas negara TA 2025, serta anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement