Selain itu, Nusron juga menindak tegas petugas BPN dan jasa survei dengan pemberian sanksi berat pembebasan atau penghentian dari jabatan kepada 6 pegawai dan sanksi berat kepada 2 pegawai.
"Audit investigasi. Dari hasil itu kita rekomendasikan pertama
sanksi berat dan penghentian," ujarnya.
1. JS, Ex Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
2. SH, Ex Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
3. ET, Ex Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
4. WS, Ketua Panitia A
5. YS, Ketua Panitia A
6. NS, Panitia A
7. LM, Ex Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET
8. KA, Ex Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
"Delapan orang ini sudah diperiksa inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh insepektorat tinggal proses SK dan penarikan dari jabatannya," tegas Nusron.
(Feby Novalius)