Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

50 SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Dicabut, Paling Banyak di Desa Kohod

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 30 Januari 2025 |14:43 WIB
50 SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Dicabut, Paling Banyak di Desa Kohod
50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dibatalkan. (foto: Okezone.com/KKP)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan hasil investigasi pihaknya terhadap pagar laut di Tangerang. Dari hasil tersebut, 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dibatalkan atau dicabut penerbitannya. 

1. SHGB dan SHM di Desa Kohod 

Nusron menjelaskan, hak atas tanah di sepanjang pagar laut 30 kilometer (Km) itu memang ditemukan dalam investigasi yang masih berlangsung. Sepanjang pagar laut itu 30 km, di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji ada hak atas tanah yang jaraknya 3,5 sampai 4 km. 

"Itu terdapat 263 bidang HGB, dan 17 bidang Hak Milik. HGB itu kalau ditotal 390 ribu hektare dan SHM itu 22 hektare," ujar Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Kamis (30/1/2025). 

2. 50 SHGB dan SHM Dibatalkan

Kementerian ATR/BPN pun melakukan pencocokan data SHGB dan SHM tersebut terhadap garis pantai. Hasilnya ada 50 bidang yang saat ini dibatalkan. 

"Sementara itu ada 50 bidang yang haknya kita batalkan. SHGB 38 bidang dan SHM 12 bidang. Ini berdasarkan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat dan penegakan disiplin melalui rekomendasi pencabutan lisensi Kantor Jasa Survei Berlinsensi (KJSB) karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta," ujarnya. 

"Sisanya masih kita dalami. Apakah akan nambah? berpotensi akan bertambah karena kita bekerja praktis baru empat hari. Selama empat hari kita dapat 50 bidang tanah," tambahnya. 

 

3. Pemecatan Pegawai Kementerian ATR/BPN

Selain itu, Nusron juga menindak tegas petugas BPN dan jasa survei dengan pemberian sanksi berat pembebasan atau penghentian dari jabatan kepada 6 pegawai dan sanksi berat kepada 2 pegawai. 


"Audit investigasi. Dari hasil itu kita rekomendasikan pertama 
sanksi berat dan penghentian," ujarnya. 

4. Nama pegawai Kementerian ATR yang dikenai sanksi 

1. JS, Ex Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
2. SH, Ex Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
3. ET, Ex Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
4. WS, Ketua Panitia A
5. YS, Ketua Panitia A
6. NS, Panitia A
7. LM, Ex Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET
8. KA, Ex Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran 

"Delapan orang ini sudah diperiksa inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh insepektorat tinggal proses SK dan penarikan dari jabatannya," tegas Nusron.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement