Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyebut beberapa pokok materi penting yang diatur dalam RUU. Ini meliputi pemberian kuasa atribusi kepada menteri sebagai wakil pemerintah
Kemudian pendirian dan pembentukan BPI Danantara dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN
Selanjutnya penguatan tata kelola BUMN melalui pemisahan fungsi regulator, pemegang saham, dan pengawas BUMN.
“Serta pengaturan koordinasi menteri dan badan. Juga penegasan kekayaan BUMN sebagai kekayaan yang dipisahkan,” jelasnya.
(Feby Novalius)