Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diskon Token Listrik 50% Lanjut hingga 28 Februari 2025, Ini Cara Dapatnya

Rayhan Ramdhani , Jurnalis-Senin, 03 Februari 2025 |09:07 WIB
Diskon Token Listrik 50% Lanjut hingga 28 Februari 2025, Ini Cara Dapatnya
Diskon Listrik Diperpanjang (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTAPT PLN (Persero) telah mengumumkan bahwa program diskon listrik sebesar 50% masih berlaku hingga tanggal 28 Februari 2025. Diskon ini diperuntukkan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik antara 450 VA hingga 2. 200 VA, baik bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar.

 Para pelanggan tidak perlu melakukan registrasi, karena pemotongan tarif akan diterapkan secara otomatis pada saat melakukan pembayaran atau pembelian token listrik program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah situasi yang menantang.

1. Penjelasan Direktur Utama PLN Mengenai Diskon Tarif Listrik 50%

Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Bapak Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa potongan tarif listrik sebesar 50% dapat dinikmati secara otomatis tanpa melalui mekanisme yang rumit bagi para pelanggan yang memenuhi syarat.

“Kami ingin menginformasikan bahwa paket stimulus ekonomi yang berupa potongan tarif listrik 50% bagi pelanggan PLN dengan daya 2. 200 VA ke bawah akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Kami juga memastikan bahwa dengan adanya sistem layanan pelanggan yang telah terdigitalisasi, para pelanggan dapat dengan mudah memanfaatkan program ini tanpa perlu melalui proses registrasi atau mekanisme yang rumit,” ungkap Darmawan.

2. Diskon Token Listrik 50% Berlaku hingga Februari 2025

Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pemberian diskon 50% diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan yaitu Januari dan Februari 2025.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement