Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Link Pendaftaran dan Syarat Jadi Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Senin, 03 Februari 2025 |07:04 WIB
Link Pendaftaran dan Syarat Jadi Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg
Link Pendaftaran dan Syarat Jadi Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Pendaftaran Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg di Aplikasi

Pengecer yang ingin menjadi subpenyalur dapat mengajukan pendaftaran melalui Aplikasi OSS Indonesia. Begini caranya:
- Unduh aplikasi OSS Indonesia dari Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi, lalu pilih "Daftar"
- Masukkan nomor HP, lalu klik "Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp"
- Masukkan kode verifikasi yang diterima
- Setelah verifikasi berhasil, buat password minimal 8 karakter yang terdiri dari huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol
- Lengkapi formulir pendaftaran hingga muncul notifikasi "Pendaftaran Berhasil"
- Login menggunakan nomor ponsel dan password yang telah dibuat
- Isi data usaha, seperti NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan (jika ada)
- Pilih bidang usaha berdasarkan kode KBLI 2020 yang sesuai
- Masukkan informasi luas lahan dan modal usaha, lalu lakukan validasi risiko
- Tambahkan daftar produk/jasa dan pastikan apakah memerlukan sertifikasi halal atau SNI
- Centang pernyataan mandiri terkait kepatuhan terhadap tata ruang daerah
- Jika ingin mendaftarkan lebih dari satu usaha, klik "Tambah bidang usaha"
- Pilih KBLI yang akan diproses perizinannya
- Setelah NIB diterbitkan, dokumen dapat dicetak

4. Mendaftar Sebagai Agen Pangkalan Gas LPG 3 Kg

- Akses laman Kemitraan Patra Niaga
- Pilih lokasi usaha dengan mengisi provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos
- Klik "Registrasi"
- Unggah dokumen administrasi sesuai persyaratan yang ditetapkan
- Setelah seluruh proses selesai, pendaftar akan resmi menjadi agen pangkalan LPG 3 kg

Dengan mengikuti prosedur ini, pengecer dapat beroperasi secara legal sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi, sehingga tetap bisa menjual gas elpiji subsidi sesuai ketentuan pemerintah.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement