Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Akan Bentuk Holding Investasi BUMN, Ini Tugasnya

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 03 Februari 2025 |22:32 WIB
Pemerintah Akan Bentuk Holding Investasi BUMN, Ini Tugasnya
RUU BUMN Bakal Buat Holding Investasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Selanjutnya, Holding Investasi ini juga punya wewenang untuk mengusulkan kontrak manajemen kepada Badan untuk mendapatkan persetujuan; dan tindakan lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan atau diatur dalam anggaran Dasar Holding.


3. Pengurus Holding Terdiri dari Direksi dan Komisaris


Pada Pasal 3AE disebutkan, Pengurus Holding Investasi sendiri terdiri Dewan Direksi dan Komisaris. Dewan direksi terdiri dari 1 Direktur Utama dan 1 atau lebih anggota Direksi. Direksi Holding Investasi berasal dari unsur profesional.

Sedangkan dewan komisaris terdiri atas 1 komisaris utama, 1 anggota dewan komisaris, dan 1 anggota komisaris independen. Komisaris Utama Holding Investasi merupakan perwakilan dari Kementerian BUMN, anggota Dewan Komisaris Independen berasal dari unsur Profesional. Perwakilan Kementerian BUMN dimaksud adalah Wakil Menteri atau Pegawai Eselon 1.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement